Perlindungan Atas Hak Cipta

Setiap orang yang telah berusaha dan bekerja keras untuk menghasilkan sesuatu yang berguna, pantas di beri penghargaan dan di beri hak untuk mendapatkan keuntungan dari pengguna karyanya. posting kali ini akan sedikit membahas bagaimana pengaturan hak atas sebuah karya, undang undang yang berlaku dan sanksi hukum  bagi pelanggar.

Pengertian hak cipta adalah hak bagi seseorang atau kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak atau menggunakan karya ciptanya. Hak cipta atas sebuah  karya cipta diberikan dan di atur oleh Negara.

Hak cipta di berikan kepada pencipta atas hasil ciptaanya. Hak cipta di lindungi untuk mendorong setiap orang untuk meningkatkan inovasi, di mana seorang pencipta di berikan hak ekslusif atas ciptaannya. Filosofinya orang yang bekerja keras untuk menghasilkan sebuah karya cipta berhak mendapatkan keuntungan dari karya ciptanya dan melindungi si pencipta dari tindakan orang lain yang mengambil keuntungan atas kerja keras si pencipta. Dengan perlindungan tersebut setiap orang merasa aman untuk menghasilkan karya cipta yang bermanfaat bagi orang orang.

Umumnya pemegang hak cipta mendapat keuntungan berupa  royalty dari hasil karyanya. Royalty adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak ciptaoleh orang atau perusahaan yang mendapatkan ke untungan komersial dari karya ciptanya, misalnyaseorang penyanyi mendapatkan 10% dari harga jual kaset lagu yang dia nyanyikan. Besarnya royalty tersebut tergantung kepada kesepakatan pemegang hak cipta dan perusahaan yang memperjual belikan karya  tersebut.
Powered by Blogger.